Home » Domain » Daftar Harga Domain
Daftar Harga Domain
Fitur dan Fasilitas
- Modifikasi Name Servers
- Modifikasi Child Name Servers (Host Records) untuk domain anda
- Pendaftaran Baru/Hapus/Suspend/Unsuspend/Lock/Unlock domain
- Bulk Modify/Lock/Suspend domain
- Bulk Modify informasi kontak untuk domain anda
- Setting default informasi kontak atau nameserver untuk digunakan di domain baru anda
- Brand your Whois output - You and your Resellers get a Dedicated completely brandable Whois page and Whois server so that your brand identity is displayed no matter where the whois request is performed from
- Apply for the Restoration of a deleted domain name which is processed automatically
- Additionally if you are an Accredited Registrar for gTLDs, you can manually approve or cancel Domain Transfer requests
Daftar Harga Domain
TLD |
Harga Daftar |
Harga Transfer |
Harga Renew |
Order |
| .COM |
Rp. 100.000,- |
Rp. 100.000,- |
Rp. 100.000,- |
|
| .NET |
Rp. 100.000,- |
Rp. 100.000,- |
Rp. 100.000,- |
|
| .ORG |
Rp. 100.000,- |
Rp. 100.000,- |
Rp. 100.000,- |
|
| .INFO |
Rp. 100.000,- |
Rp. 100.000,- |
Rp. 100.000,- |
|
| .BIZ |
Rp. 100.000,- |
Rp. 100.000,- |
Rp. 100.000,- |
|
| .NAME |
Rp. 100.000,- |
Rp. 100.000,- |
Rp. 100.000,- |
|
Daftar Harga Domain .ID
DTD |
Persyaratan Penggunaan DTD dan Pendaftaran Nama Domain |
Harga dan Jasa Pendaftaran |
| .ac.id |
- Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I
- SK Depdikbud pendirian lembaga
- No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga)
- Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain
- Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
|
Rp. 100.000,- |
| .co.id |
- Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- NPWP
- SIUP / Akte Pendirian Perusahaan
- khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
- Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada)
|
Rp. 200.000,- |
| .go.id |
- Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
- Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
- Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
- Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
- Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
|
Rp. 100.000,- |
| .web.id |
|
Rp. 50.000,- |
| .or.id |
- Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi
|
Rp. 150.000,- |
| .sch.id |
- Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah
- Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs)
- Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
|
Rp. 150.000,- |
|
Blogger akan di tutup Juni 2011Proses perbaikan layanan Blogger.com tak kunjung usai sejak dilakukan pada tanggal 11 Mei 2011. Spekulasi pun mulai bermunculan di internet. Kabar yang saat ini tengah berembus, perbaikan paling lama Selengkapnya....
Suara Anda Bisa Isi Ulang Baterai PonselPara insinyur elektronik dari Sungkyunkwan University di Seoul, Korea Selatan, tengah mengembangkan sebuah teknik baru yang bisa mengubah suara menjadi energi listrik! Dengan teknologi tersebut, nanti Selengkapnya....
Bagaimana mengukur jarak dengan GOOGLE EARTHAnda butuh memberikan informasi jarak antara satu tempat dan tempat lain misalnya jarak rumah Anda ke mall terdekat? Jangan khawatir. Ada cara yang lebih mudah dibanding dengan mencatat angka odometer Selengkapnya....
|